Isi Khutbah
Meminum minuman keras (miras) atau khamer adalah kemaksiatan yang mentradisi
dalam masyarakat Arab jahiliyah pra-Islam sebagaimana tradisi-tradisi
kemaksiatan Arab pra Islam lainnya seperti menyembah berhala, berjudi,
prostitusi, perbudakan dan kejahatan ekonomi (kapitalisme). Khamer dan
masarakat Arab Jahiliyah adalah sesuatu yang tidak bisa dipisahkan. Hampir
tidak ada penduduk Arab Jahiliyah yang tidak mengkonsumsinya. Bahkan para
sahabat Nabi pun sebelum turun ayat pengharaman khamer, masih terbiasa
mengkonsumsi khamer. Dan Khamer inilah yang disinyalir sebagai pangkal penyebab
dari terbiasanya pertikaian, permusuhan, pembunuhan dan peperangan antar suku
pada masa Arab jahiliyah. Maka khamer menjadi salah satu agenda utama misi
kenabian Muhammad Saw. untuk dihapuskan.
Dan saking melekatnya khamer pada masyarakat Arab Jahiliyah, maka penetapan hukum Islam terhadap khamer tersebut tidak serta merta diharamkan secara total. Proses pengharaman al-qur’an terhadap khamer ini terjadi secara bertahap (tadarruj), dari turunnya al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 219, yang menyatakan adanya sisi manfaat dan sisi mudharat dari khamer tersebut meskipun dinyatakan bahwa kemudharatannya itu lebih besar dari kemanfaatnnya. kemudian turun surat An-Nisa ayat 43, yang semakin mempersempit gerak pengguna minuman keras dengan tidak boleh melaksanakan sholat apabila sedang mabuk. Sampai akhirnya al-Qur’an secara tegas mengharamkan khamer sebagaimana ditetapkan dalam surat Al-Maidah ayat 90.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءاَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ
وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسُُ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban
untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan
Demikian
juga dalam hadits-hadits Nabi, khamer
secara tegas diharamkan, sedikit maupun banyak.
مَا
اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ (فإن ماسأل عنه السائل من لفظ :" ما أسكر كثيره فقليله حرام". هو حديث نبوي
رواه أبو داود في سننه ، كتاب الأشربة ، باب النهي عن المسكر ، رقم 3681 ـ
والترمذي في الأشربة باب "ما أسكر كثيره فقليله حرام" رقم: 1865 ـ وأحمد
وابن حبان عن جابر. ورواه أيضا أحمد والنسائي وابن ماجه عن عمرو بن شعيب عن
أبيه عن جده ـ وصححه الألباني ـ كما في صحيح الجامع الصغير صفحة 5530
والله تعالى أعلم)
‘apapun benda yang
dalam jumlah banyak memabukan, maka dalam jumlah sedikit tetap haram”
Dan
tidak hanya objek atau bendanya yang haram, tapi apapun yang berkaitan dan
siapapun yang terlibat dalam produksi dan transaksi benda haram tersebut akan
ikut mendapat laknat Allah SWT. Rasul bersabda, “aku didatangi oleh jibril maka dia
berkata, Wahai Muhammad sesungguhnya Allah telah melaknat khamer dan
perasannya, juga yang memeras dan yang minta diperas, peminumnya, pembawanya,
orang yang dibawa kepadanya, penjualnya, pembelinya, penuangnya dan yang minta
dituangkan, semua adalah golongan yang dilaknat” (riwayat thabrany dari ibnu
abbas) .
Kalau kita perhatikan hadits tersebut, maka ada kesesuaian, ada
spirit yang sama dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 1 ayat 18 dalam
upaya mengantisifasi secara ketat penggunaannya maupun penyebarannya. Undang-undang tersebut berbunyi “Permufakatan Jahat
adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk
melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh,
menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi
kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika”.
Artinya, yang ingin khotib katakan disini
bahwa syariat Islam sudah jauh lebih dulu dalam mengantisipasi secara ketat,
keras dan tanpa kompromi terhadap benda yang berbahaya dan menghancurkan itu.
Delapan puluh kali cambuk hukuman bagi peminumnya. Dalam hadits lain Nabi Saw.
Bersabda : “Arak itu pusat hal-hal buruk. Maka barangsiapa meminumnya,
shalatnya tidak diterima empat puluh hari. Jika dia mati sementara arak diperutnya,
maka dia mati dengan cara mati jahiliyah”. (Hr. Thabarani dari Ibnu Amr).
Jamaah Sholat jum’at yang dirahmati Allah
Secara
bahasa khamer berarti perasan anggur yang memabukan. Perasaan tersebut
diistilahkan dengan khamer karena ia menutupi (tukhamiru) akal. Khamer
yang asli adalah terbuat dari bahan anggur, bukan dari bahan lain. Sedangkan
menurut istilah syara’, khamer adalah semua jenis benda yang memabukan, baik
dalam porsi yang sedikit maupun banyak, baik itu diambil dari anggur, kurma,
gandum, ataupun bahan lain, termasuk yang sangat populer sekarang ini yaitu
NARKOBA (Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya).
Miras
dan Narkoba sama-sama mempunyai efek yang membahayakan bagi kesehatan fisik
maupun mental, yang pada akhirnya akan berujung pada kematian. Misalnya saja
minuman keras, bila dikonsumsi berlebihan, minuman beralkohol tersebut dapat
menimbulkan efek samping ganggguan mental organik
(GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku.
Timbulnya ganggguan mental organik itu disebabkan reaksi langsung
alkohol pada sel-sel saraf
pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan
tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk.
Mereka
yang terkena ganggguan mental organik biasanya mengalami perubahan
perilaku, seperti misalnya ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan
lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan
terganggu pekerjaannya. Perubahan fisiologis juga terjadi, seperti cara
berjalan yang tidak mantap, muka merah, atau mata juling. Perubahan psikologis
yang dialami oleh konsumen misalnya mudah tersinggung, bicara ngawur, atau
kehilangan konsentrasi. Mereka
yang sudah ketagihan biasanya mengalami suatu gejala yang disebut sindrom
putus alkohol, yaitu rasa takut diberhentikan minum alkohol. Mereka akan
sering gemetar dan jantung berdebar-debar, cemas, gelisah, murung, dan banyak
berhalusinasi.
Hal
yang sama juga diakibatkan oleh narkoba. Efek adiktifnya membuat orang
ketergantungan yang tidak bisa dihentikan, karena zat tertentu dalam narkoba
mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung
narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Efek Stimulannya bisa
mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari
biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung
membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu. Pada efek ini,
pengguna narkoba bisa melakukan apa saja tanpa dibawah kendali akal sehatnya.
Jamaah
Sholat Jum’at yang dirahmati Allah.
Terkait
dengan dampak serius yang ditimbulkan oleh minuman keras atau narkoba, baik
kita baca kembali kisah yang diriwayatkan oleh Utsman ra. Beliau Berkata :
“Jauhilah arak, karena dahulu ada seorang lelaki yang beribadah dan menjauhi
kebanyakan orang. Suatu hari dia bertemu dengan seorang pelacur. Pelacur itu
mengirimkan budak wanitanya untuk menemui lelaki ahli ibadah. Budak itu berkata
: “Kami mengundangmu untuk bersaksi”. Namun ketika lelaki itu masuk dari sebuah
pintu, wanita budak menutupnya. Kemudian lelaki itu bertemu dengan wanita
pelacur dan didekatnya ada seorang pemuda budak dan arak dalam cawan. Wanita
pelacur berkata : “ Demi Allah, kami mengundangmu bukan lain hanya agar kamu
menyetubuhi aku atau membunuh pemuda budak ini atau meminum arak ini”.
Demikianlah Islam sangat keras melarang meminum khamer atau apapun
yang membuat mabuk dan hilang akal, karena dia tidak hanya merusak
individu-individu akan tetapi menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan
dan kualitas hidup masyarakat atau bangsa.
izin copy tadzz.
ReplyDelete